Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan jabatan bagi Polisi Kehutanan, dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan Ahli Madya menjadi Polisi Kehutanan Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan jabatan dari Polisi Kehutanan penyelia sampai dengan menjadi Polisi Kehutanan Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Polisi Kehutanan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (5) Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan mulai dari 0 (nol). (6) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction