Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Polisi Kehutanan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. surat pernyataan melakukan kegiatan bidang polisi kehutanan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pengusulan PAK Polisi Kehutanan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan Kehutanan atau yang membidangi pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk Angka Kredit Polisi Kehutanan penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Polisi Kehutanan Pemula sampai dengan mahir dan Polisi Kehutanan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Your Correction