Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling rendah: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Pemula; b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan penyelia. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling rendah: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Polisi Kehutanan Ahli Utama. (4) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Polisi Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Polisi Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. (7) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Polisi Kehutanan digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Your Correction