Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction