Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Polisi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction
