Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Polisi Kehutanan, dikecualikan bagi jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya.
Your Correction
