Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh: a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk: 1) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction