Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:
1) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; dan 2) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
Your Correction
