Correct Article 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Your Correction
