Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas: a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi: 1) perencanaan program; dan 2) penyusunan rancangan strategi kegiatan. b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi: 1) pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan 2) pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan. c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi perumusan dan pengembangan sistem kepolisian Kehutanan; dan d. pemantauan dan evaluasi perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, meliputi: 1) pemantauan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan 2) evaluasi kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Your Correction