Correct Article 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan
d. pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Your Correction
