Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Your Correction
