Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula; b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil; c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.
Your Correction