Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Polisi Kehutanan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan. (3) Polisi Kehutanan yang akan dilantik paling lambat 1 (satu) hari diundang pada tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi yang menduduki Polisi Kehutanan Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya oleh PRESIDEN. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction