Article 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.