Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Tahapan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan pemberitahuan secara resmi terhadap hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah.
(2) Tahapan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka melalui media cetak, media elektronik, serta web site dan/atau media sosial BKN.
Your Correction
