Correct Article 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Dokumen Implementasi NSPK Manajemen ASN yang terintegrasi dengan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja;
b. dokumen pengumuman lowongan, masa sanggah dan pengumuman hasil seleksi;
c. dokumen pengusulan dan penetapan nomor induk pegawai;
d. dokumen penetapan pangkat;
e. dokumen penilaian kinerja;
f. dokumen mutasi;
g. dokumen pertimbangan teknis dan keputusan pensiun;
h. dokumen proses penjatuhan hukuman disiplin yang melalui aplikasi i-dis;
i. dokumen pemberhentian;
j. dokumen pemutakhiran data PNS; dan
k. dokumen lainnya yang dikelola dan tersedia pada unit teknis BKN dan/atau dokumen yang terintegrasi dalam SIASN.
(2) Selain dokumen yang terdapat pada BKN dan terintegrasi
dalam SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah wajib mengunggah dokumen sesuai dengan elemen dan indikator yang ditentukan dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Unit Teknis BKN yang mengelola dokumen dimaksud secara periodik kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
(4) Unit teknis BKN yang mengelola SIASN wajib memberikan akses atas dokumen yang dikelola kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian melalui sistem yang terintegrasi dengan SIASN.
Your Correction
