Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN, Instansi Pemerintah wajib melakukan: a. pengumpulan dan verifikasi dokumen sesuai dengan data yang obyektif dan riil; b. penyampaian dokumen dengan cara mengunggah ke dalam sistem aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. perbaikan terhadap dokumen yang telah diunggah dalam sistem aplikasi indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN; dan d. pemantauan internal terhadap Implementasi NSPK Manajemen ASN. (2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pemerintah membentuk tim Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. (3) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur lainnya yang terkait. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
Your Correction