Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Elemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki masing-masing indikator berupa pernyataan dan/atau persyaratan yang menunjukkan kualitas dan ketaatan serta kesesuaian dalam pelaksanaan manajemen ASN mulai dari penyusunan kebutuhan sampai dengan pensiun.
(2) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termuat dalam aplikasi Indeks Implementasi NSPK Manajamen ASN yang terintegrasi dengan SIASN.
(3) Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perubahan Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan Kepala.
Your Correction
