Correct Article 17
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
b. melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
c. mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
d. melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN;
e. melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN;
f. melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan
g. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Your Correction
