Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; b. melakukan konfirmasi, verifikasi, dan validasi hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; c. mengolah dan menyusun peringkat Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; d. melaporkan hasil pengolahan dan penyusunan peringkat penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN kepada Kepala BKN; e. melakukan pengendalian terhadap tindak lanjut hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN; f. melakukan pembimbingan terhadap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah; dan g. melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Your Correction