Correct Article 15
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) BKN memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian; dan
b. Kepala Kantor Regional BKN.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh pejabat fungsional yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Your Correction
