Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang INDEKS DAN PENILAIAN IMPLEMENTASI NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Target penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN yaitu:
a. mengetahui penerapan Manajemen ASN di seluruh Instansi Pemerintah serta kesesuaiannya dengan NSPK Manajemen ASN;
b. mencegah terjadinya pelanggaran NSPK Manajemen ASN; dan
c. meningkatkan kualitas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2) Penilaian Implementasi NSPK Manajemen ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. layak, yaitu ketersediaan dokumen yang dipersyaratkan secara objektif dan riil berdasarkan standar kualitas penyelenggaraan NSPK manajemen ASN;
b. koheren, yaitu elemen dan indikator yang bersumber pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan kebijakan di bidang Manajemen ASN;
c. akuntabel, yaitu memiliki tingkat kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan;
d. sistematis, yaitu penilaian indeks yang dilakukan secara terstruktur agar sesuai dengan rencana yang tetap, secara menyeluruh, dan efisien;
e. terukur, yaitu penilaian yang dilakukan memiliki tujuan yang jelas dan objektif; dan
f. berkesinambungan, yaitu penilaian indeks dilakukan secara berkelanjutan.
Your Correction
