Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara, yang selanjutnya disebut JDIH BKN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di Badan Kepegawaian Negara.
2. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
3. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
4. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
5. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.