Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan pada Jabatan Fungsional; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. jabatan administrator dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli utama; b. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional ahli madya; atau c. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke Jabatan Fungsional kategori keahlian atau kategori keterampilan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas rekomendasi Instansi Pembina berdasarkan usulan Pejabat yang Berwenang. (4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui promosi ditetapkan dengan mempertimbangkan inovasi dan lulus Uji Kompetensi. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional melalui promosi dilaksanakan berdasarkan pola karier diagonal dan vertikal. (7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction