Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. (4) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Your Correction