Correct Article 12
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui penyesuaian/inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/ inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Bagi PNS yang memiliki pangkat penata muda golongan ruang III/a, masa kerja dalam pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak calon PNS.
(7) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing diberikan Angka Kredit yang ditetapkan dari Angka Kredit penyesuaian/inpassing.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan tambahan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian/inpassing berakhir.
(11) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina MENETAPKAN rekomendasi kembali berdasarkan pangkat golongan terakhir yang ditetapkan.
(12) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/ inpassing.
(13) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
