Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional pada jenjang jabatannya. (2) Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Instansi Pembina menyampaikan hasil Uji Kompetensi.
Your Correction