Correct Article 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan pada Jabatan Fungsional yang memiliki kategori keterampilan dan keahlian, apabila telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam kategori keahlian setelah memenuhi persyaratan sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat yang akan diangkat dalam kategori keahlian melalui perpindahan dari jabatan lain mengajukan penilaian/Penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan kenaikan pangkat, Badan Kepegawaian Negara atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melakukan verifikasi terhadap linearitas ijazah yang diperoleh dengan tugas jabatan fungsionalnya dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat memberikan rekomendasi peninjauan kembali Penetapan Angka Kreditnya.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dan memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat dipertimbangkan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli pertama.
(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli muda.
(7) Dalam hal Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terdapat kebutuhan pada jenjang jabatan ahli muda, Pejabat Fungsional dapat diangkat pada jenjang jabatan ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(8) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang diangkat pada jenjang ahli pertama dapat dipertimbangkan untuk diangkat pada jenjang ahli muda setelah paling kurang 1 (satu) tahun pada jenjang ahli
pertama dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta terdapat kebutuhan.
(9) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan Angka Kredit sebesar 0 (nol) ditambah Angka Kredit dasar sesuai dengan pangkat dan golongan yang dimiliki.
(10) Angka Kredit pada jenjang ahli pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) berlaku Angka Kredit pemeliharaan.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan Fungsional kategori keterampilan ke kategori keahlian sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
