Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan dan mempertimbangkan kebutuhan Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (2) Penetapan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (3) Penetapan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (4) Usul pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pembina paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan. (5) Alur proses pengangkatan Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain selain Jabatan Fungsional Ahli Utama dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan Penetapan Angka Kredit dan rekomendasi; dan e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional. (6) Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan Angka Kredit dari pengalaman ditambahkan Angka Kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 2 dan angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Usulan pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi disampaikan kepada PRESIDEN dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan Jabatan Fungsional ahli utama paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan yang dipersyaratkan, disertai: a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi dari Instansi Pembina; b. rekomendasi dari Instansi Pembina; c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; d. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir; e. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; f. salinan/fotokopi sah hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari Pejabat yang Berwenang bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi; dan h. asli atau salinan/fotokopi persyaratan lain yang diwajibkan untuk masing-masing Jabatan Fungsional ahli utama. (8) Penetapan Angka Kredit dan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction