Correct Article 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Materi Uji Kompetensi disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.
(2) Uji Kompetensi dapat dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara;
c. tes berbasis komputer;
d. portofolio; dan/atau
e. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction
