Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina.
Your Correction