Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional selama diberhentikan. (3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (4) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (5) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan. (7) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction