Correct Article 42
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN Pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(4) Diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(5) Menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak sehingga tidak bisa masuk kerja.
(6) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu tugas kedinasan yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti
pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri, dengan meninggalkan tugas.
(7) Ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu melaksanakan tugas sebagai:
a. jabatan pimpinan tinggi;
b. jabatan administrator;
c. jabatan pengawas; atau
d. jabatan pelaksana.
(8) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional.
(9) Terhadap Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya.
(10) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
