Correct Article 40
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(3) Penilaian Angka Kredit kegiatan penunjang Jabatan Fungsional dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
