Correct Article 39
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh PRESIDEN.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Dalam hal Pejabat Fungsional tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan yang dimilikinya.
(6) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(7) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi maka wajib mengumpulkan Angka Kredit pemeliharaan.
(8) Penghitungan Angka Kredit pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diperoleh 80% (delapan puluh persen) dari target kinerja pertahun sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
(9) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi maka Angka Kredit yang ditetapkan selanjutnya dimulai dari 0 (nol).
(10) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
(11) Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(12) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf b yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Contoh kasus Jabatan Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 9 huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
