Correct Article 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional penyelia;
b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.
(2) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
(3) Angka Kredit dari pengembangan profesi menjadi Angka Kredit akumulasi pada jenjang jabatan yang sama.
(4) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
