Correct Article 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.
(2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada yang bersangkutan dan salinan sah disampaikan kepada:
a. pimpinan instansi pengusul;
b. pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
c. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/unit kerja yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Your Correction
