Correct Article 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Tim Penilai.
(2) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat penilai dan Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
(5) Capaian Angka Kredit paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh kasus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
