Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penilaian kinerja sebagai bahan usulan Penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Pejabat Fungsional kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja. (2) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat penyampaian usulan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit. (4) Pengusulan bahan Penetapan Angka Kredit diajukan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional kepada unit yang membidangi Jabatan Fungsional atau kepegawaian untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.
Your Correction