Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional. (2) Pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi yang dimiliki oleh Pejabat Fungsional dilakukan melalui Uji Kompetensi. (3) Uji Kompetensi dilaksanakan bagi: a. Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain; b. Pejabat Fungsional yang akan diangkat melalui promosi; atau c. Pejabat Fungsional yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (4) Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyesuaian/inpassing dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi pengangkatan Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama.
Your Correction