Correct Article 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah provinsi bagi PNS Instansi Daerah provinsi; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah kabupaten/kota bagi PNS Instansi Daerah
kabupaten/kota.
(2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Your Correction
