Correct Article 47
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang masih
berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional, Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional, tetap dilaksanakan sampai dengan periode kenaikan pangkat bulan Oktober Tahun 2022.
Your Correction
