Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsionalnya dan di luar Instansi Pemerintah diberhentikan dari jabatannya. (2) Penugasan di luar Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penugasan pada: a. proyek pemerintah; b. organisasi profesi; c. organisasi internasional; dan d. badan atau instansi lain, yang ditentukan pemerintah. (3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain.
Your Correction