Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Instansi Pembina meliputi: a. penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional; b. penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional; c. penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional; d. penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pejabat Fungsional; e. penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional; f. penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional; g. penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional; h. pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional; j. penganalisisan kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional; l. pengembangan system informasi Jabatan Fungsional; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional tersebut; r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pengguna dalam rangka pembinaan karier Pejabat Fungsional; dan s. penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (2) Penyusunan pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan pendekatan, sebagai berikut: a. objek kerja; b. hasil kerja; c. peralatan kerja; atau d. tugas pertugas (3) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan kompetensi teknis berdasarkan kamus kompetensi teknis Jabatan Fungsional untuk mengukur kompetensi Jabatan Fungsional secara akurat. (4) Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling kurang mencakup ketentuan, mekanisme, dan tata cara kerja yang digunakan sebagai panduan dan pedoman Jabatan Fungsional. (5) Penyusunan standar kualitas hasil kerja dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai standar penilaian kualitas hasil kerja untuk setiap butir kegiatan Jabatan Fungsional. (6) Penyusunan pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan sebagai acuan penyusunan dan standar penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah kegiatan pengembangan profesi yang dihasilkan oleh Jabatan Fungsional. (7) Penyusunan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sebagai bahan penyusunan materi pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional. (8) Penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebagai upaya dalam mengembangkan kompetensi Jabatan Fungsional. (9) Pembinaan penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diselenggarakan pada Instansi Pemerintah yang memiliki lembaga pelatihan agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan, target, waktu, dan hasil yang diharapkan. (10) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan usulan Instansi Pemerintah untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. (11) Analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j bertujuan untuk memenuhi kubutuhan pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional. (12) Pelaksanaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k bertujuan agar Instansi Pemerintah dan Pejabat Fungsional memahami ketentuan, mekanisme, dan tata cara kerja Jabatan Fungsional. (13) Pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan dalam upaya membangun database Jabatan Fungsional. (14) Memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan melalui asistensi dalam rangka mengupayakan pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan. (15) Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab berdasarkan etika profesi dengan membangun standar profesionalisme tinggi sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional dalam mencapai kinerja tinggi dengan orientasi pada kepentingan anggota organisasi dan publik. (16) Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, minimal mengatur mengenai prinsip etika, aturan perilaku, hubungan sesama Jabatan Fungsional, hubungan Jabatan Fungsional dengan instansi, hubungan Jabatan Fungsional dengan Jabatan Fungsional lainnya, hubungan Jabatan Fungsional dengan Instansi Pembina, pelanggaran kode etik Jabatan Fungsional, dan majelis kode etik Jabatan Fungsional. (17) Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p dilaksanakan untuk menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional. (18) Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q dalam rangka pembinaan Jabatan Fungsional. (19) Melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r dalam rangka menyelesaikan permasalahan dan pembinaan karier Pejabat Fungsional. (20) Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s untuk penetapan kelas Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction