Correct Article 33
PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PEDOMAN TEKNIS PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Penghitungan Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi merupakan hasil penyesuaian Angka Kredit konvensional yang diperoleh Pejabat Fungsional dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Hasil dari penghitungan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran I angka 5 dan angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Berdasarkan penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Pejabat Fungsional belum dapat memenuhi Angka Kredit yang digunakan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi pada batas waktu yang ditentukan, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit berdasarkan penilaian Angka Kredit integrasi.
Your Correction
