Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib LHKPN di lingkungan BKN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian dan Pengumuman LHKPN dijatuhi hukuman disiplin. (2) Jenis hukuman dan tata cara pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
Your Correction