Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal KPK menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, terdapat pemberitahuan kepada Penyelenggara Negara mengenai bagian- bagian dari LHKPN yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh Penyelenggara Negara dimaksud. (2) Penyelenggara Negara wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, maka penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (4) Apabila Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka LHKPN yang disampaikan Penyelenggara Negara tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN. (5) Apabila hasil verifikasi administratif LHKPN dinyatakan lengkap, KPK memberikan Tanda Terima kepada Penyelenggara Negara. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction