Correct Article 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Current Text
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi KPK.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. jabatan;
c. instansi;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. alamat;
f. identitas istri/suami, anak, baik anak tanggungan maupun bukan tanggungan;
g. jenis, nilai, asal usul, dan tahun perolehan serta pemanfaatan harta kekayaan;
h. besarnya penerimaan dan pengeluaran;
i. surat kuasa mendapatkan data keuangan dengan tanda tangan sesuai dengan kartu
tanda penduduk; dan
j. surat pernyataan dari Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN merupakan dokumen milik negara.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
