Correct Article 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora, bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Dampak Lingkungan kategori keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(4) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pengalaman di bidang pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun dan dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(6) Penilaian dan PAK sebagaimana ayat (5) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
(8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang tidak mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan.
(9) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i, kecuali batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3.
(10) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(6), dan ayat (9), dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
