Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dari calon PNS. (4) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (5) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. (6) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan sebesar 0 (nol). (7) Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas. (8) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (9) Lulus pelatihan pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan sertifikat. (10) Pengendali Dampak Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan sebegaimana dimaksud pada ayat (8) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan. (11) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction