Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendali Dampak Lingkungan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. (3) Pengendali Dampak Lingkungan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (4) Terhadap Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f. dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan Pemberhentiannya. (5) Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction