Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal. (2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (5) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a sampai dengan untuk menjadi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (6) Kenaikan pangkat bagi Pengendali Dampak Lingkungan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengendali Dampak Lingkungan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (8) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan ayat (7), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
Your Correction