Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penilai Pengendali Dampak Lingkungan yaitu Tim Penilai untuk Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (5) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota. (6) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengendali Dampak Lingkungan maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian kinerja Pengendali Dampak Lingkungan. (7) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Your Correction